Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpustakaan harus memiliki sarana dan prasarana perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi dan kecukupan.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kebutuhan Pemustaka khusus atau inklusi.
Koreksi Anda
