Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumberdaya perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengelolaan bahan perpustakaan serta kerjasama dan kemitraan.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. unit pelayanan teknis perpustakaan;
b. tempat layanan umum;
c. tempat layanan kesehatan;
d. pengembang properti.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan setiap jenis perpustakaan dan kebutuhan Pemustaka, yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
