Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat melakukan promosi perpustakaan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan citra perpustakaan, apresiasi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan, serta pembudayaan kegemaran membaca.
(2) Promosi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan tatap muka.
Koreksi Anda
