Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. (3) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Koreksi Anda