Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan melakukan pengolahan bahan perpustakaan secara konvensional dan/atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi melalui kegiatan :
a. penyusunan rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
b. penginventarisasian bahan perpustakaan;
c. pengklasifikasian bahan perpustakaan;
d. penentuan tajuk subjek;
e. penentuan kata kunci;
f. pengkatalogisasian bahan perpustakaan;
g. pembuatan anotasi;
h. pengalihan data bibliografis;
i. penyuntingan data bibliografis;
j. pengelolaan data bibliografis;
k. pembuatan kelengkapan bahan perpustakaan;
l. pendistribusian bahan perpustakaan; dan
m. penyusunan jajaran katalog bahan perpustakaan.
(2) Dalam pengolahan bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan penyusunan dan penerbitan literatur sekunder secara konvensional maupun digital, meliputi :
a. direktori;
b. katalog induk Daerah;
c. panduan literatur;
d. daftar karya cetak dan karya rekam;
e. abstrak;
f. daftar tambahan bahan perpustakaan (accession list);
g. kliping surat kabar dan majalah;
h. bibliografi khusus dan bibliografi Daerah;
i. indeks surat kabar dan majalah;
j. informasi terseleksi;
k. informasi mutakhir; dan
l. analisis kepustakaan.
(3) Terbitan literatur sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didistribusikan kepada perpustakaan di Daerah sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
