Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan melakukan pengolahan bahan perpustakaan secara konvensional dan/atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi melalui kegiatan : a. penyusunan rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan; b. penginventarisasian bahan perpustakaan; c. pengklasifikasian bahan perpustakaan; d. penentuan tajuk subjek; e. penentuan kata kunci; f. pengkatalogisasian bahan perpustakaan; g. pembuatan anotasi; h. pengalihan data bibliografis; i. penyuntingan data bibliografis; j. pengelolaan data bibliografis; k. pembuatan kelengkapan bahan perpustakaan; l. pendistribusian bahan perpustakaan; dan m. penyusunan jajaran katalog bahan perpustakaan. (2) Dalam pengolahan bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyusunan dan penerbitan literatur sekunder secara konvensional maupun digital, meliputi : a. direktori; b. katalog induk Daerah; c. panduan literatur; d. daftar karya cetak dan karya rekam; e. abstrak; f. daftar tambahan bahan perpustakaan (accession list); g. kliping surat kabar dan majalah; h. bibliografi khusus dan bibliografi Daerah; i. indeks surat kabar dan majalah; j. informasi terseleksi; k. informasi mutakhir; dan l. analisis kepustakaan. (3) Terbitan literatur sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada perpustakaan di Daerah sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda