Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dalam : a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Bekasi; b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bekasi; dan f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum Kabupaten Bekasi berdasarkan kekhasan Daerah, sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah.
Koreksi Anda