Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dalam :
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Bekasi;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bekasi; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum Kabupaten Bekasi berdasarkan kekhasan Daerah, sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah.
Koreksi Anda
