Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan perpustakaan, kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi meliputi : a. penetapan norma, standar dan pedoman yang berisi kebijakan Daerah, terdiri atas : 1. penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kebijakan nasional; 2. penyelenggaraan jaringan perpustakaan; 3. pengembangan sumberdaya manusia; 4. pengembangan organisasi perpustakaan; dan 5. pengaturan sarana dan prasarana perpustakaan. b. pembinaan teknis semua jenis perpustakaan, terdiri atas : 1. pengelolaan perpustakaan sesuai standar; 2. pengembangan sumberdaya manusia; 3. pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar; 4. kerjasama dan jaringan perpustakaan; dan 5. pengembangan minat baca. c. penetapan kebijakan pelestarian koleksi Daerah; d. koordinasi pelestarian tingkat Kabupaten Bekasi; e. penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan; f. penilaian dan penetapan angka kredit Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda; g. pemberian akreditasi perpustakaan; h. pemberian sertifikasi Pustakawan; dan i. penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional Pustakawan.
Koreksi Anda