Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan perpustakaan, kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi meliputi :
a. penetapan norma, standar dan pedoman yang berisi kebijakan Daerah, terdiri atas :
1. penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kebijakan nasional;
2. penyelenggaraan jaringan perpustakaan;
3. pengembangan sumberdaya manusia;
4. pengembangan organisasi perpustakaan; dan
5. pengaturan sarana dan prasarana perpustakaan.
b. pembinaan teknis semua jenis perpustakaan, terdiri atas :
1. pengelolaan perpustakaan sesuai standar;
2. pengembangan sumberdaya manusia;
3. pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar;
4. kerjasama dan jaringan perpustakaan; dan
5. pengembangan minat baca.
c. penetapan kebijakan pelestarian koleksi Daerah;
d. koordinasi pelestarian tingkat Kabupaten Bekasi;
e. penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan;
f. penilaian dan penetapan angka kredit Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda;
g. pemberian akreditasi perpustakaan;
h. pemberian sertifikasi Pustakawan; dan
i. penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional Pustakawan.
Koreksi Anda
