Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Bekasi secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
Koreksi Anda