Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Bekasi secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
