Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi. Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 28 Mei 2015 BUPATI BEKASI, Ttd Hj. NENENG HASANAH YASIN Diundangkan di Cikarang Pusat pada tanggal 28 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI, ttd H. MUHYIDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2015 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, NOMOR 65/2015. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum H. DARMIZON A, SH.
Koreksi Anda