Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 28 Mei 2015
BUPATI BEKASI,
Ttd
Hj. NENENG HASANAH YASIN
Diundangkan di Cikarang Pusat pada tanggal 28 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI,
ttd
H. MUHYIDDIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2015 NOMOR 1
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, NOMOR 65/2015.
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum
H. DARMIZON A, SH.
Koreksi Anda
