Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bekasi.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perpustakaan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
