Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan bahan perpustakaan akibat bencana alam dan bencana sosial. (2) Perlindungan dan penyelamatan bahan perpustakaan akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi.
Koreksi Anda