Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dan Pasal 53 ayat (4) dapat diberikan Insentif dan Disinsentif.
Insentif
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam pelayanan perpustakaan terhadap pengelola perpustakaan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(2) Pemberian insentif dapat berupa :
a. Insentif Tunjangan Kinerja
b. Ekstra Puding
(3) Kriteria pemberian insentif diatur lebih lanjut dengan Perbup.
Disinsentif
Pasal 57 Pemberian Disinsentif dapat diberikan kepada pengelola, antara lain berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Penundaan pemberian tunjangan kinerja
Koreksi Anda
