Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok atau lembaga yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. piagam;
b. bantuan buku atau fisik; dan/atau
c. uang pembinaan.
Koreksi Anda
