Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok atau lembaga yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk : a. piagam; b. bantuan buku atau fisik; dan/atau c. uang pembinaan.
Koreksi Anda