Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan perpustakaan di Kabupaten Bekasi menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(3) Penyediaan dana perpustakaan dialokasikan dari sebagian anggaran fungsi pendidikan dalam APBD.
(4) Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % (lima persen) dari anggaran belanja operasional Sekolah/Madrasah atau belanja di luar belanja pegawai dan belanja modal, untuk pengembangan perpustakaan.
Koreksi Anda
