Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Organisasi Perangkat Daerah, lembaga, institusi, dan/atau organisasi masyarakat melakukan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca melalui pemberdayaan perpustakaan di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
