Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Bekasi menyusun rencana pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Bekasi.
(2) Rencana pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Koreksi Anda
