Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi :
a. perencanaan;
b. kelembagaan perpustakaan;
c. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan;
d. sarana dan prasarana perpustakaan;
e. pelayanan perpustakaan;
f. tenaga perpustakaan;
g. akreditasi dan sertifikasi perpustakaan; dan
h. pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda
