Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi : a. perencanaan; b. kelembagaan perpustakaan; c. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; d. sarana dan prasarana perpustakaan; e. pelayanan perpustakaan; f. tenaga perpustakaan; g. akreditasi dan sertifikasi perpustakaan; dan h. pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda