Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jaringan pengendalian banjir; dan b. bangunan pengendalian banjir. (2) Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Sungai Cimande (Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor), Sungai Cibeet (Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang), Sungai Ciliwung (Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok), Sungai Cipunagara (Daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi) Sungai Cisadane (Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor) dan Sungai Citarik (Daerah Kabupaten Bogor), dan sungai-sungai lainnya di Daerah Provinsi. (3) Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bangunan pengendalian banjir, terdiri dari: 1. Bendung Katulampa (Daerah Kota Bogor); 2. Bendungan Sukamahi (Daerah Kabupaten Bogor); 3. Floodway Cisangkuy (Daerah Kabupaten Bandung); 4. Intake Nanjung (Daerah Kabupaten Bandung); 5. Pintu Air Empang (Daerah Kota Bogor; 6. Bendungan Ciawi (Daerah Kabupaten Bogor); 7. Waduk Cibeet (Daerah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang); 8. Waduk Cijurey (Kabupaten Bogor); 9. Embung Pengendali Banjir (Daerah Kabupaten Ciamis); 10.Bendungan di hulu Cileungsi; 11.Normalisasi Kali Bekasi; dan 12.Pembuatan bendungan, tanggul, perbaikan tebing sungai, revetment, ground sill, check dam, krib, pengarah arus, jeti, break water, tanggul pantai, bendung gerak, rumah pompa, kolam detensi, kolam retensi, polder, long storage, dry dam, retarding basin, floodway, terowongan dan bangunan pengendali banjir lainnya di seluruh wilayah sungai di Daerah Provinsi. b. Infrastruktur pendukung pengendalian banjir run-off, terdiri dari pembuatan sumur resapan, biopori, sumur imbuhan, sumur injeksi air tanah dalam, ground water tank, rain water harvesting, dan bangunan infrastruktur pengendali run-off lainnya di seluruh wilayah sungai di Daerah Provinsi. c. Infrastruktur pengendali banjir, pengamanan pantai, dan pemeliharaan sarana/prasarana pengamanan pantai, terdiri dari tanggul pantai, revetment, breakwater, jeti, groin, estuary dam, polder, pintu gerak, rumah pompa, flood gate, dan infrastruktur pengendali banjir pantai lainnya pada pantai utara dan selatan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda