Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Waduk Jatiluhur, Waduk Cirata, Waduk Saguling, Waduk Jatigede, dan PLTS atap di Kawasan industri yang tersebar di kabupaten/kota; b. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Daerah Kabupaten Sukabumi (PLTB Ciemas) dan Kabupaten Garut (PLTB Pameungpeuk); c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bogor; d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Daerah Kabupaten Indramayu yaitu Sukra dan Balongan, Kabupaten Cirebon yaitu Mundu, Astanajapura, dan Pangenan, dan Kabupaten Sukabumi yaitu Palabuhanratu dan Simpenan; e. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Daerah Kabupaten Bekasi; f. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang; g. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi; h. pembangkit listrik lainnya, yaitu: 1. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Daerah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Tasikmalaya; 2. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Daerah Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bandung; dan 3. Pembangkit listrik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem meliputi: 1. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di seluruh kabupaten/kota; 2. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di seluruh kabupaten/kota; dan 3. Jaringan transmisi tenaga listrik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Jaringan distribusi tenaga listrik meliputi: 1. gardu listrik di seluruh kabupaten/kota; dan 2. jaringan distribusi tenaga listrik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda