Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan arteri dan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), dapat berubah status dan fungsinya.
(2) Perubahan status dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan jalan, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
