Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dengan luas kurang lebih 232.600 Ha (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus hektar), mencakup kawasan hutan lindung dan kawasan hutan lindung yang berupa ekosistem mangrove.
(2) Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. hutan lindung di Daerah Kabupaten Bandung;
b. hutan lindung di Daerah Kabupaten Bandung Barat;
c. hutan lindung dan Kawasan Ekosistem mangrove di Daerah Kabupaten Bekasi;
d. hutan lindung di Daerah Kabupaten Bogor;
e. hutan lindung di Daerah Kabupaten Cianjur;
f. hutan lindung di Daerah Kabupaten Garut;
g. Kawasan Ekosistem mangrove di Daerah Kabupaten Indramayu;
h. hutan lindung di Daerah Kabupaten Karawang;
i. hutan lindung di Daerah Kabupaten Majalengka;
j. hutan lindung di Daerah Kabupaten Purwakarta;
k. hutan lindung dan Kawasan Ekosistem mangrove di Daerah Kabupaten Subang;
l. hutan lindung dan Kawasan Ekosistem mangrove di Daerah Kabupaten Sukabumi;
m. hutan lindung di Daerah Kabupaten Sumedang; dan
n. hutan lindung di Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
(3) Kawasan di Daerah Provinsi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai hutan lindung, namun berdasarkan penetapan garis pantai berada di perairan laut dan pemanfaatannya sebagai Kawasan perikanan, Kawasan pergaraman, Kawasan pariwisata, Kawasan pencadangan konservasi di laut, Kawasan pertambangan dan energi, dan Kawasan transportasi, ditetapkan sebagai Zona Tunda (holding zone).
(4) Luas Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup luasan Zona Tunda (holding zone).
(5) Zona Tunda (holding zone) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), terdiri dari:
a. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya/Kawasan perikanan seluas kurang lebih
1.920 Ha (seribu sembilan ratus dua puluh hektar), tersebar di Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi;
b. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya/Kawasan pergaraman seluas kurang lebih 364 Ha (tiga ratus enam puluh empat hektar) tersebar di Daerah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang;
c. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya/Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 106 Ha (seratus enam hektar), tersebar di Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang;
d. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya/Kawasan pencadangan konservasi di laut seluas kurang lebih 321 Ha (tiga ratus dua puluh satu hektar), tersebar di Daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang;
e. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya/Kawasan pertambangan dan energi seluas kurang lebih 89 Ha (delapan puluh sembilan hektar), tersebar di Daerah Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang; dan
f. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya/Kawasan transportasi seluas kurang lebih 9 Ha (sembilan hektar), tersebar di Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.
(6) Zona Tunda (holding zone) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
