Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PKN, yang memiliki peran sebagai pusat koleksi dan distribusi skala internasional, nasional atau beberapa provinsi; b. PKW, yang memiliki peran pusat koleksi dan distribusi skala nasional; dan c. PKL, yang memiliki wilayah pelayanan Daerah Kabupaten/Kota dan beberapa kecamatan. (2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan di: a. Kawasan Perkotaan Bodebek; b. Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan c. Cirebon. (3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di: a. Sukabumi; b. Palabuhanratu; c. Indramayu; d. Tasikmalaya; e. Pangandaran; f. Cidaun-Rancabuaya; g. Patimban; h. Kadipaten-Kertajati; dan i. Cikampek-Cikopo. (4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan di: a. Daerah Kabupaten Bekasi meliputi Cikarang-Cibitung, Tarumajaya, Cibarusah, dan Setu; b. Daerah Kabupaten Bogor meliputi Cibinong, Cileungsi- Jonggol, Parung, Cigudeg-Rumpin, Caringin, dan Parungpanjang; c. Daerah Kabupaten Sukabumi meliputi Cibadak, Cicurug, Sagaranten, dan Jampangkulon; d. Daerah Kabupaten Cianjur meliputi Cianjur, Sukanagara, dan Sindangbarang; e. Daerah Kabupaten Purwakarta yaitu di Purwakarta; f. Daerah Kabupaten Karawang meliputi Karawang, Rengasdengklok, Teluk Jambe Barat, dan Cilamaya; g. Daerah Kabupaten Bandung meliputi Ciwidey dan Pangalengan; h. Daerah Kabupaten Bandung Barat meliputi Cililin dan Lembang; i. Daerah Kabupaten Sumedang meliputi Sumedang, Conggeang-Tomo, dan Wado; j. Daerah Kabupaten Subang meliputi Pamanukan, Subang, Jalan Cagak, Cipunagara, dan Pabuaran; k. Daerah Kabupaten Indramayu meliputi Jatibarang, Losarang, Gantar-Terisi-Kroya, Tukdana, Krangkeng, Haurgeulis, dan Patrol; l. Daerah Kabupaten Cirebon meliputi Arjawinangun, Lemahabang, Palimanan, dan Ciledug; m. Daerah Kabupaten Majalengka meliputi Majalengka, Talaga, dan Rajagaluh; n. Daerah Kabupaten Kuningan meliputi Kuningan, Cilimus, Luragung, Ciawigebang, dan Mandirancan; o. Daerah Kabupaten Garut meliputi Garut, Cikajang, Pameungpeuk, Mekarmukti, dan Cibiuk-Limbangan; p. Daerah Kabupaten Tasikmalaya meliputi Singaparna, Cikatomas, Ciawi, dan Karangnunggal; q. Daerah Kabupaten Ciamis meliputi Ciamis, Banjarsari, Kawali, Rancah, Panjalu, dan Cisaga; r. Daerah Kota Banjar; dan s. Daerah Kabupaten Pangandaran yaitu di Parigi. (5) Sistem pusat permukiman sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan yang tersebar di: a. Daerah Kabupaten Bekasi sebagai sentra industri maritim; b. Daerah Kabupaten Subang sebagai sentra kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, pelabuhan perikanan serta sentra industri bioteknologi kelautan; c. Daerah Kabupaten Karawang, sebagai sentra kegiatan usaha pergaraman sentra kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, pelabuhan perikanan, serta sentra industri bioteknologi kelautan; d. Daerah Kabupaten Indramayu, sebagai sentra kegiatan usaha pergaraman, sentra kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, dan pelabuhan perikanan; e. Daerah Kota Cirebon, sebagai pusat pelabuhan perikanan dan sentra industri maritim; f. Daerah Kabupaten Cirebon, sebagai sentra kegiatan usaha pergaraman, sentra kegiatan perikanan tangkap dan kegiatan perikanan budi daya, dan sebagai pelabuhan perikanan; g. Daerah Kabupaten Sukabumi sebagai sentra kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, pelabuhan perikanan, dan destinasi wisata; h. Daerah Kabupaten Garut, sebagai sentra kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya serta pelabuhan perikanan; i. Daerah Kabupaten Pangandaran sebagai destinasi wisata serta sentra industri bioteknologi kelautan; dan j. Cidaun-Rancabuaya, sebagai destinasi wisata. (6) PKW di Patimban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, merupakan rencana pengembangan pusat permukiman yang penetapannya mengikuti ketentuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Rencana sistem pusat permukiman digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda