Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Muatan RTRW Provinsi meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang; b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. KSP; e. arahan Pemanfaatan Ruang; f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan g. peran masyarakat dan kelembagaan.
Koreksi Anda