Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/6B44E8F062 6B44E8F062
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
A. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
B. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
C. Lampiran III Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
D. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;
E. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
F. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
G. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan APBD;
H. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
I.
Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
J. Lampiran X Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
K. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
L. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
M. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
N. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (multy years);
O. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan P. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/6B44E8F062 6B44E8F062
Ditandatangani secara elektronik oleh:
KEPALA BIRO HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
YOGI GAUTAMA JAELANI, S.H., M.T.
Pembina Tingkat I
Koreksi Anda
