Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya 1) Semula Rp873.283.244.970,00 2) Bertambah Rp1.462.108.859.079,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan Rp2.335.392.104.049,00 b. Pencairan dana cadangan 1) Semula Rp0,00 2) Bertambah Rp563.789.491.913,00 Jumlah Pencairan dana cadangan setelah perubahan Rp563.789.491.913,00 c. Penerimaan kembali pinjaman daerah 1) Semula Rp0,00 2) Menjadi Rp462.354.739,00 Jumlah penerimaan kembali pinjaman daerah setelah perubahan Rp462.354.739,00 (2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan 1) Semula Rp500.000.000.000,00 2) Bertambah Rp300.000.000.000,00 Jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan Rp800.000.000.000,00 b. Penyertaan Modal Daerah 1) Semula Rp231.000.000.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp0,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/6B44E8F062 6B44E8F062 Jumlah Penyertaan Modal Daerah setelah perubahan Rp231.000.000.000,00 c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 1) Semula Rp356.741.645.292,00 2) Berkurang (Rp28.404.353.157,00) Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan Rp328.337.292.135,00
Koreksi Anda