Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat. LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (7-171/2023) Ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 September 2023 Pj. GUBERNUR JAWA BARAT, TTD. BEY TRIADI MACHMUDIN Diundangkan di Bandung pada tanggal 25 September 2023 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, TTD. SETIAWAN WANGSAATMAJA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Koreksi Anda