Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
