Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Daerah berbeda dengan jumlah Kerugian Daerah yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Daerah harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Daerah yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Daerah dengan cara disetorkan ke Kas Daerah, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Daerah diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian Kerugian Daerah atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Daerah dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
Koreksi Anda
