Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda