Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penghapusan piutang Kerugian Daerah yang dikategorikan piutang macet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan:
a. pertimbangan dari instansi yang menangani urusan piutang negara; dan
b. persetujuan dari BPK.
(2) Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
