Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penghapusan piutang Kerugian Daerah yang dikategorikan piutang macet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan: a. pertimbangan dari instansi yang menangani urusan piutang negara; dan b. persetujuan dari BPK. (2) Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda