Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Koreksi Anda