Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri daftar Kerugian Daerah.
(3) Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui direktorat jenderal bina keuangan Daerah, ditembuskan kepada DPRD paling lama bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir.
(4) DPRD dapat melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
