Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Daerah menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKD mengenai adanya Kerugian Daerah.
Koreksi Anda