Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Koreksi Anda
