Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntansi dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda