Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan Daerah. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Daerah atas dasar pengurangan tagihan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c. (4) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda