Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
