Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau b. barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (3) Dalam hal nilai buku atau nilai wajar dapat ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda