Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah; b. membentuk dan MENETAPKAN TPKD; c. menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD; d. memberitahukan indikasi Kerugian Daerah kepada BPK; e. membentuk dan MENETAPKAN Majelis; f. MENETAPKAN SKP2KS; g. MENETAPKAN SKP2K; dan h. melakukan pembebasan atau penghapusan ganti Kerugian Daerah. (2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab PPKD untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dilaksanakan oleh kepala SKPKD selaku bendahara umum Daerah untuk Kerugian Daerah yang dilakukan oleh ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya, kecuali tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, dan huruf h. (3) Pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepala SKPKD sebagai bendahara umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila Kerugian Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD. (4) Dalam hal Kerugian Daerah dilakukan oleh kepala SKPD/kepala SKPKD selaku bendahara umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dilakukan oleh sekretaris Daerah. (5) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan sekretaris Daerah, verifikasi atas informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Gubernur. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC (6) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh kepala sekretariat lembaga nonstruktural.
Koreksi Anda