Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur merupakan PPKD dalam hal Kerugian Daerah yang dilakukan oleh ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya di Daerah.
Koreksi Anda
