Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur merupakan PPKD dalam hal Kerugian Daerah yang dilakukan oleh ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya di Daerah.
Koreksi Anda