Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat masih berlaku sampai dengan dibentuknya tim koordinasi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda