Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemberi Kerja di Daerah Provinsi harus menyesuaikan ketentuan pendaftaran dan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda