Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi; dan
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
