Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap:
a. pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37;
dan
b. keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan
c. pencabutan izin sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda
