Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda