Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan data Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim koordinasi setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Tim koordinasi melaporkan kebijakan optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah.
Koreksi Anda