Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi, dilakukan pengawasan secara terpadu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, Perangkat Daerah terkait, dan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Keterpaduan unsur Perangkat Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dalam bentuk koordinasi. (3) Koordinasi sebagai dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk tim koordinasi. (4) Pembentukan tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
Koreksi Anda