Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, badan usaha, lembaga, dan masyarakat yang melakukan upaya peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
