Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi dunia usaha dalam pembayaran iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana pertanggungjawaban sosial.
Koreksi Anda