Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi:
a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan
b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Partisipasi dunia usaha dalam pembayaran iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana pertanggungjawaban sosial.
Koreksi Anda
