Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan kerja sama dan sinergitas untuk perlindungan tenaga kerja dalam upaya pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. daerah lain; dan/atau
b. pihak ketiga.
(3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), meliputi:
a. peningkatan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembinaan pelindungan tenaga kerja dengan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
